Kapanlagi.com -
Konten prank KDRT milik Baim Wong & Paula Verhoeven berujung panjang. Pasangan selebriti ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata pada Senin (03/10) oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia. Menurut perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, aksi konten prank KDRT Baim & Paula berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian. Keduanya dikenakan pasal 220 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Advertisement
(kpl/atl)