Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Kapanlagi.com -
Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
Memudahkan Orang Lain Lakukan Perbuatan Cabul, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
FULL Bunda Corla & Naysilla Mirdad! Dari Masuk Aja Sudah Bikin Heboh
-
Menjiwai Jadi Mertua Jahat, Penonton Dimarahin Bunda Corla Sampai Nangis
-
Maia Estianty Berangkat Umroh Bersama Keluarga, Suami Hingga Menantu Ikut Semua
-
Gugatan Identitas Anak Ditolak, Lisa Mariana Jadi Tersangka 2 Kasus
-
Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ungkap Asal Usul Anak Adopsi Mereka
-
Dianggap Tak Penuhi Wasiat Almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau Angkat Bicara
-
Amanda Zahra Bagikan Foto Prewedding, Dibanjiri Doa Baik Dari Banyak Orang
