Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
Memudahkan Orang Lain Lakukan Perbuatan Cabul, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
Berita Foto
(kpl/mhr)
Helmi Romadhon
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Steffi Zamora Umumkan HAMIL Anak Pertama, Buah Cintanya Dengan Nino Fernandez
-
ROOM TOUR Asrama D'Academy, Syaqirah Rajin Nyapu Sambut Mila Yang Baru Pindah Kamar
-
Reaksi Azizah Salsha Saat Ditanya Soal Kemungkinan Rujuk Dengan Pratama Arhan
-
Sridevi Rayakan Sweet 17, Gelar Pesta Spesial Dihadiri Sahabat Magic 5 & D'Academy
-
Gen Z Turun ke Jalan! Kemarahan Warga Nepal Atas Larangan Penggunaan Media Sosial
-
Momen Sri Mulyani Menangis, Saat Berpisah Dengan Pegawai Kemenkeu
-
Belum Usai, Hasil Tes DNA Tidak Cocok, Lisa Mariana Bakal Jadi Tersangka?