Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Kapanlagi.com -
Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
- Memudahkan Orang Lain Lakukan Perbuatan Cabul, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
- Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah
- Kuasa Hukum Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
- Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Ramai Unggahan Wardatina Mawa, Permintaan Maaf Insanul Fahmi Tak Digubris?
-
Valen Beri Mila Gelang Spesial: Ngetes Aja Kalau Aku Lagi Di Masa Sulit Apa Dia Masih Setia
-
Ressa Rizky Rosano Ternyata Menjalin Komunikasi Lewat WA Dengan Denada Tapi...
-
Surat Kematian Lula Lahfah Beredar di Sosial Media, Polisi Panggil Dokter Klinik
-
Air Mata Personel ELEMENT Pecah Di Atas Makam - Kenangan Tissa Biani Akan Sosok Alm Lucky Widja
-
Polisi Serius Dalami Penyebab Kematian Lula Lahfah, Ditemukan Banyak Kejanggalan
-
Jule Akhirnya Ungkap Penyesalan Mendalam di Live Video: "Maafin Mama..."
