Galih Loss Akui Buat Video Lecehkan Kalimat Taawudz Untuk Menghibur, Polisi: Demi Dapat Endorse

Kapanlagi.com - KLovers,
TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar press release kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan tangan terikat, Galih meminta maaf. Galih sendiri ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, Galih Loss diketahui sebagai pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut. Galih saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/iqb)

VIDEO TERBARU