Saksi Tidak Hadir di Persidangan, Hotman Paris: Seharusnya Dijemput Paksa

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 29 April 2025 lalu. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dati Jaksa Penuntut Umum. Hotman Paris membawa saksi 2 orang wartawan, dan 1 saksi ahli dari Bareskrim Polri.

Namun kabarnya, saksi dari Bareskrim Polri tidak hadir, sehingga sidang terpaksa ditunda. Menanggapi hal tersebut, Hotman mengatakan, bahwa seharusnya saksi yang tidak hadir dijemput paksa saja. Simak terus update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU