Jadwal Persidangan Sudah Dipersiapkan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara?

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus alat hisap elektrik berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy atau Ijonk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, pihak Ijonk menghadirkan 2 orang saksi yaitu asisten rumah tangga dan sopir pribadi Ijonk.

Kedua saksi tersebut dikabarkan bisa meringankan pihak Jonathan Frizzy. Namun saat bertemu dengan awak media, Ijonk tak memberikan keterangan apapun. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU